Modus Biaya Jaga Keamanan, Dua Pelaku Pungli Diciduk Polrestabes Medan

modus jaga keamanan

topmetro.news – Dua pria harus berhadapan dengan pihak yang berwajib. Pasalnya, dua pria tersebut melakukan pemerasan dengan modus jaga keamanan. Keduanya diringkus setelah dilaporkan masyarakat, adanya pelaku pemerasan hingga belasan juta rupiah.

Kedua pelaku yang diamankan yakni, Andi Wirana (40) warga Jalan Sumber Amal Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang dan Sugiarto (38) warga Jalan Kongsi Gang Hidayah Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

“Dua pelaku ini kita amankan di seputaran Jalan Kongsi Pantai Halim Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak,” ujar Kompol Martuasah Tobing SIK MH, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Rabu (12/8/2020) siang.

Dua Pria Yang Modus Jaga Keamanan Minta Uang Belasan Juta Rupiah

Dirinya mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada hari Senin 10 Agustus 2020 sekira pukul 15.00 wib. Dimana personil Jatanras Polrestabes Medan, menerima informasi bahwa ada 2 orang pria meminta uang sebesar Rp. 15.000.000, dengan modus untuk biaya jaga keamanan di lokasi pembangunan di lokasi rumah Korban.

Para pelaku mengaku, kalau tidak membayar uang keamanan. Maka akan membuat keributan di lokasi pembangunan rumah korban.

“Sebelumnya para pelaku sudah merusak rumah korban karena tidak diberikan uang keamanan,” jelas Martuasah.

Personil Jatanras Polrestabes Medan, yang mendapat adanya laporan tersebut, langsung menuju lokasi dan meringkus kedua pelaku.

Baca Juga: Sat Narkoba Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran Narkoba

Dari tangan keduanya, petugas Jatantras Polrestabes Medan, mengamankan barang bukti berupa uang pecahan Rp. 100.000, sebanyak 30 lembar dan 1 lembar kwitansi.

Baca Juga: Kapolda Sumut Berikan Penghargaan kepada 49 Personil Polrestabes Medan

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku modus jaga keamanan pun diboyong ke Sat Reskrim Mapolrestabes Medan, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami menghimbau kepada masyarakat kota Medan, agar jangan takut melaporkan ke pihak kepolisian. Apabila ada oknum-oknum yang meminta dengan dalih uang keamanan,”himbaunya.

“Untuk kedua tersangka di kenakan pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Martuasah.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment